Dalam rangka penyempurnaan sistem pengelolaan kinerja pegawai sesuai SE Menteri PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai aparatur sipil negara, UPT Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan “Koordinasi dalam Rangka Penyempurnaan Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai sesuai SE Menteri PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara” yang diselenggarakan pada tanggal 20 Maret 2023 di Ruang Sidang BAA-BAPSI, Lantai 2
Home» Kegiatan»Koordinasi dalam Rangka Penyempurnaan Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai sesuai SE Menteri PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Authors
Related Articles
Sosialisasi Hasil Evaluasi Pengisian DAta Pelatihan Melalui SINJAB Kepada Verifikator
uptpsdm
21 Jun 2023
Reviu dan Finalisasi Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
uptpsdm
26 Mei 2023